1. Jenis - Jenis Organisasi Berdasarkan
Tujuannya
A. Organisasi Sosial (Non-Profit
Organization)
Organisasi
sosial ini sering disebut juga sebagai organisasi kemasyarakatan, karena
perkumpulan sosial ini dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Pada
awalnya organisasi sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting
dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya organisasi sosial berawal dari
individu yang saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan yang disebut
dengan norma kemasyarakatan. Organisasi sosial sering juga dikatakan sebagai
sebagai Pranata sosial.
·
Organisasi Formal (Resmi)
Organisasi
formal/ Resmi adaah organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat
yang memiliki suatu struktur yang terumuskan dengan baik, yang menerangkan
hubungan-hubungan otoritasnya, kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya,
serta memilki kekuatan hukum. Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana
bentuk saluran-saluran melalui apa komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan
tugas-tugas terspesifikasi bagi masing-masing anggotanya. Contoh organisasi
sosial bersifat formal ádalah gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat
dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, dan serikat buruh.
·
Organisasi Informal (Tidak Resmi)
Keanggotaan
pada organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun
tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang
menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan
bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi
informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi
informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya
dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan.
B.
Organisasai Komersial (Profit Making Organization)
Organisasi
komersial sering disebut juga sebagai organisasi niaga/organisasi laba, karena
organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan.
organisasi komersial dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran
organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Pemilik dan
operator dari sebuah organisasi komersial mendapatkan imbalan sesuai
dengan waktu,
usaha, atau kapital yang
mereka berikan.
Pada
dasarnya organisasi ini terdiri dari berbagai macam jenis, antara lain :
·
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham.organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan
Terbatas, yaitu yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham
(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri. Perseroan terbatas adalah
salah satu bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para
pengusaha di Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha
diberbagai sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa
Konstruksi, Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain
sebagainya.
·
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah
satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar
yang menggunakan CV sebagai badan usahanya. CV bukanlah badan hukum
seperti halnya PT, kerena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur
tentang Perseroan ini. Perbedaan lain yang mendasar antara CV dan PT adalah
Modalnya, didalam Perseroan Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan
didalam akta pendirian seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat
kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang
terpisah mengenai modal yang disetor. Contohnya adalah kegiatan usaha di
berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau
bidang jasa lainnya.
·
Firma (FA)
Firma
adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih, dan umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan
dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia. Badan usaha ini lebih banyak
digunakan oleh beberapa atau sekelompok orang yang memiliki keahlian sama untuk
memberikan pelayanan atau melaksanakan kegiatan usaha dibidang
Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling mengenal dan percaya
satu sama lain serta masing-masing anggota telah mengetahui dan memahami segala
resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab para pendirinya. Maksud dan
tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau spesialis. Namun umumnya
badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan tujuan untuk melaksanakan
kegiatan usaha dibidang Jasa.
·
Koperasi
Koperasi
adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.
Organiasi
komersial berbeda dengan organisasi sosial, karena tujuan serta nilai yang
dianut dan diterapkan kedua jenis organisasi itu berbeda dan perbedaan nilai
itu pula membuat perilaku masing-masing organisasi itu berbeda pula. Dalam
membuat keputusan, organisasi komersial akan memposisikan keuntungan dan
kerugian secara finansial/material sebagai kriteria penentu, sedangkan
organisasi sosial akan menjadikan keuntungan dan kerugian aspek-aspek sosial
sebagai penentu nasibnya. Kedua jenis organisasi itu mengutamakan efisiensi dan
efektifitas dengan menggunakan prinsip meminimalkan kerugian dan memaksimalkan
keuntungan, tetapi masing-masing organisasi itu menggunakan nilai dan standar
ukuran yang berbeda.
2.
Bentuk - Bentuk Kerjasama
A. Join Venture / Perusahaan Patungan
Perusahaan
patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih
untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk
berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham
dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya
dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti
perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik dengan persekutuan strategi,
yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang
begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan
bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan bisa berupa badan
hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti
pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Alasan
pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan internal
(seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber daya
keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri,
penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.
B. Trust
Trust
adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru,
sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank
Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang
Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia.
Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang bersifat integrasi
adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai proses produksi
berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust pararelisasi adalah
gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau menjual barang sejenis
maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena salah
satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli,
sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam pasar monopoli tidak terjadi atas
keseimbangan antara penawaran dan permintaan namun ditentukan produsen sesuai
dengan kemauan mereka sendiri.
C. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil
kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel
yang sering dijumpai antara lain:
- Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
- Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
- Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
- Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
- Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
D.
Holding Company
Holding
company adalah penggabungan suatu badan usah dengan badan usaha yang lain
dengan cara
membeli
sebagian besar saham (sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding
company menguasai
beberapa
badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha
yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat
mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan
usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar
sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari
setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
3. Konflik Dalam Organisasi
A. Sumber – sumber Konflik
- Faktor komunikasi (communication factors)
- Faktor struktur tugas maupun struktur organisasi (job structure or organization)
- Faktor yang bersifat personal (personal factors)
- Faktor lingkungan (environmental factors)
Pendekatan penyelesaian konflik oleh
pemimpin dikategorikan dalam dua dimensi ialah kerjasama/tidak kerjasama dan
tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan kedua macam dimensi tersebut ada 5 macam
pendekatan penyelesaian konflik ialah :
- Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau
mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah
win-lose orientation.
- Akomodasi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan kompetisi bayangan cermin yang
memberikan keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada usaha
memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut adalah taktik perdamaian.
- Sharing
Suatu pendekatan penyelesaian kompromistis antara dominasi kelompok dan
kelompok damai. Satu pihak memberi dan yang lain menerima sesuatu. Kedua
kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi memuaskan.
- Kolaborasi
Bentuk usaha penyelesaian konflik yang memuaskan kedua belah pihak.
Usaha ini adalah pendekatan pemecahan problem (problem-solving approach) yang
memerlukan integrasi dari kedua pihak.
- Penghindaran
Menyangkut
ketidakpedulian dari kedua kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan
kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok lain.
Sumber :