Bank Indonesia (Bank Central)
Bank sentral adalah suatu institusi
yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu
mata uang
yang berlaku di negara
tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi
atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai
yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Di Indonesia,
fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia. Sebagai bank central, Bank Indonesia
memiliki tugas sangat besar pada dunia perbankan di indonesia, berikut tugas
dari Bank Indonesia
1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam hal ini, Sebagai otoritas
moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada
sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran
ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI
Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter
tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat
diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
Sesuai dengan Undang- Undang No. 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan
perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer
dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran
lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu. Untuk mewujudkan suatu
sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara
terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu
Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan
dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran
antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.
3. Tugas mengatur
dan mengawasi Bank
Tugas mengatur dan mengawasi bank
merupakan salah satu tugas yang penting khususnya dalam rangka menciptakan
system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijkan
moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi, juga berfungsi
sebagai media transmisi kebijakan moneter serta pelayan jasa system pembayaran.
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang
diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial
bank).
Tugas Bank Umum
1. Menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro dan deposito.
2. Memberi kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
2. Memberi kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Fungsi-fungsi bank umum
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan
bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank
umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah
jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat
dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian
fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang
mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak
dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan
terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun
dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak
yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran
Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat
dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik
transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi
antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis,
jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian
jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita
sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang
melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.
Deregulasi Pakto
27 dan Pakdes 20 tahun 1988
Perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup baik
sampai tahun 1983, di mana sebanyak 23 perusahaan telah melakukan emisi saham dan perusahaan
melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp117 miliar.
Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah
memberikan keringanan atas pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun
sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang membeli
saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan
modal. Selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari
tidak berubahnya jumlah emiten yaitu
23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab
berkurangnya minat perusahaan
melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan
tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah
melakukan deregulasi disektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi
yang dapat dianggap sangat mempengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain
adalah Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebelumnya telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang
berkaitan dengan usaha pengembangan pasar
modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
Selanjutnya, dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan
usaha pengembangan pasar modal antara
lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka
perpajakan di pasar uang dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 20, 1988 memberikan kemudahan dan kesempatan kepada swasta
nasional untuk menyelenggarakan Bursa Efek swasta dan diperkenankannya
company listing yang memungkinkan perusahaan-perusahaan dapat
mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa. Dampak dari deregulasi tersebut
adalah meningkatnya minat emiten maupun
investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber
pembiayaan bagi perusahaan di satu
pihak dan sarana investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari
dana melalui pasar modal tercermin
dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya
kapitalisasi dana. Naiknya minat investor
tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks
harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977, sebelum dilakukannya deregulasi adalah
93,87 point dan saat ini berfluktuasi pada angka 600-an point.
Modal
Ventura
Modal ventura adalah merupakan
suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk
jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk
penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada
perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki
suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.
Dana ventura ini mengelola dana
investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan
investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi
persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal
pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup
pemberian bantuan manajerial dan teknikal.
Jenis pembiayaan
modal ventura
Sumber-sumber
dana modal ventura
Dalam
melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura
harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana
yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
2. dari luar perusahaan :
|
Pasar Modal
Pasar
modal mempunyai peranan yang sangat besar bagi masyarakat, perusahaan, maupun
pemerintah. Di pasar modal terjadi kegiatan perdagangan surat-surat
berharga. Perdagangan tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung antara
pembeli dan penjual. Mereka dapat berhubungan melalui telepon atau internet.
Pasar
modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan
jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun
modal sendiri.
Surat-surat
berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut sebagai instrumen pasar
modal. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal
meliputi : surat tanda penyertaan modal (saham), obligasi, waran, dan right.
Saham
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang
disetor. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.
Obligasi
merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu
perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Keuntungan membeli obligasi
diwujudkan dalam bentuk kupon.
Derivatif
merupakan bentuk turunan dari saham.
Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
a.
Warrant
yaitu
efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang
efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan
harga
dan waktu yang telah ditetapkan.
b.
Right
yaitu
hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan
oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau
hak
memesan efek terlebih dahulu.
Pasar
modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal
memberikan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan
fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang
memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
Keberadaan pasar modal mempermudah perusahaan untuk memperoleh dana segar dari
masyarakat, antara lain, penjualan efek saham melalui prosedur Initial Public
Offering (IPO) atau efek utang (obligasi).
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana,
sesuai dengan karakteristik investasi
yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian
menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi
perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada
akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.
Fungsi
pasar modal dalam perekonomian nasional yaitu sebagai :
a.
sumber dana jangka panjang;
b.
alternatif investasi;
c.
alat restrukturisasi modal perusahaan;
d.
alat untuk melakukan divestasi.
Sumber
: