Kamis, 29 Mei 2014

Bank Indonesia, Bank Umum, Pakto 27 & Pakdes 20 tahun 1988, Modal Ventura, dan Pasar modal



Bank Indonesia (Bank Central)

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Sebagai bank central, Bank Indonesia memiliki tugas sangat besar pada dunia perbankan di indonesia, berikut tugas dari Bank Indonesia

1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Dalam hal ini, Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan suku bunga (BI Rate). Perkembangan indikator tersebut dikendalikan melalui piranti moneter tidak langsung, yaitu menggunakan operasi pasar terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan.



2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran

Sesuai dengan Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Di bidang sistem pembayaran Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Disisi lain dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang melaksanakan, memberi persetujuan dan perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dana baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya misalnya sistem pembayaran berbasis kartu. Untuk mewujudkan suatu sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan handal, Bank Indonesia secara terus menerus melakukan pengembangan sesuai dengan acuan yang ditetapkan yaitu Blue Print Sistem Pembayaran Nasional. Pengembangan tersebut direalisasikan dalam bentuk kebijakan dan ketentuan yang diarahkan pada pengurangan risiko pembayaran antar bank dan peningkatan efisiensi pelayanan jasa sistem pembayaran.



3. Tugas mengatur dan mengawasi Bank

Tugas mengatur dan mengawasi bank merupakan salah satu tugas yang penting khususnya dalam rangka menciptakan system perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong efektivitas kebijkan moneter. Perbankan selain menjalankan fungsi intermediasi, juga berfungsi sebagai media transmisi kebijakan moneter serta pelayan jasa system pembayaran. Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





Bank Umum 



Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). 



Tugas Bank Umum

1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro dan deposito.
2. Memberi kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau meminjam atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah.
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.



Fungsi-fungsi bank umum

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.


2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.



4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.


5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.


6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai denga menggunakan jasa-jasa bank.






Deregulasi Pakto 27 dan Pakdes 20 tahun 1988

Perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup baik sampai tahun 1983, di mana sebanyak 23 perusahaan telah melakukan emisi saham dan perusahaan melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnya mencapai Rp117 miliar.

Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal. Selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat.

Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi disektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang dapat dianggap sangat mem­pengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebelumnya telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengem­bangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
  1.  Kemudahan syarat go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%. 
  2. Diperkenalkannya Bursa Paralel. 
  3. Penghapusan fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam. 
  4. Investor asing boleh membeli saham perusahaan yang go public. 
  5. Saham boleh diterbitkan atas unjuk. 
  6. Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan. 
  7. Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.

Selanjutnya, dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perpajakan di pasar uang dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 20, 1988 memberikan kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggarakan Bursa Efek swasta dan diperkenankannya company listing yang me­mungkinkan perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa. Dampak dari deregulasi tersebut adalah meningkatnya minat emiten maupun  investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan di satu pihak dan sarana investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977, sebelum dilakukannya deregulasi adalah 93,87 point dan saat ini berfluktuasi pada angka 600-an point.


Modal Ventura

Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula.

Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal.

Jenis pembiayaan modal ventura
  1. Equity Financing. Merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
  2. Semi Equity Financial. Merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
  3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
  4. Bagi Hasil. Merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.


Sumber-sumber dana modal ventura

Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
  •  Setoran modal dari pemegang saham
  • Cadangan laba yang belum terpakai
  •  Laba yang ditahan

2. dari luar perusahaan :
  • Investor baik perorangan atau industri
  • Pinjaman dari Lembaga Perbankan
  • Pinjaman dari Lembaga Asuransi
  • Pinjaman dari Dana Pensiun



Pasar Modal 



Pasar modal mempunyai peranan yang sangat besar bagi masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah. Di pasar modal terjadi kegiatan perdagangan surat-surat berharga. Perdagangan tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan penjual. Mereka dapat berhubungan melalui telepon atau internet.



Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.



Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut sebagai instrumen pasar modal. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal meliputi : surat tanda penyertaan modal (saham), obligasi, waran, dan right.



Saham merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen.



Obligasi merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.



Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.

a.    Warrant

yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan

harga dan waktu yang telah ditetapkan.

b.    Right

yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau

hak memesan efek terlebih dahulu.



Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.



Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Keberadaan pasar modal mempermudah perusahaan untuk memperoleh dana segar dari masyarakat, antara lain, penjualan efek saham melalui prosedur Initial Public Offering (IPO) atau efek utang (obligasi).



Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi, diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat luas.



Fungsi pasar modal dalam perekonomian nasional yaitu sebagai :

a.    sumber dana jangka panjang;

b.    alternatif investasi;

c.    alat restrukturisasi modal perusahaan;

d.    alat untuk melakukan divestasi.







Sumber :