E-Commerce
Definisi E-Commerce (Electronic Commerce) : E-commerce merupakan
suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang
memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan
layanan get and deliver
commerce akan merubah semua kegiatan marketing dan juga sekaligus
memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan)
Perkembangan teknologi (tele)komunikasi dan komputer menyebabkan
terjadinya perubahan kultur kita sehari-hari. Dalam era yang disebut
“information age” ini, media elektronik menjadi salah satu media andalan untuk
melakukan komunikasi dan bisnis. E commerce merupakan extensiondari commerce
dengan mengeksploitasi media elektronik. Meskipun penggunaan media elektronik
ini belum dimengerti, akan tetapi desakan bisnis menyebabkan para pelaku bisnis
mau tidak mau harus menggunakan media elektronik ini.
Pendapat yang sangat berlebihan tentang bisnis ‘dotcom’ atau
bisnis on-line seolah-olah mampu menggantikan bisnis tradisionalnya (off-line).
Kita dapat melakukan order dengen cepat diinternet – dalam orde menit – tetapi
proses pengiriman barang justru memakan waktu dan koordinasi yang lebih rumit,
bisa memakan waktu mingguan, menurut Softbank;s Rieschel, Internet hanya
menyelesaikan 10% dari proses transaksi, sementara 90 % lainnya adalah biaya
untuk persiapan infrastruktur back-end, termasuk logistic. Reintiventing dunia
bisnis bukan berarti menggantikan system yang ada, tapi justru komplemen dan
ekstensi dari system infratruktur perdagangan dan produksi yang ada sebelumnya.
Dalam mengimplementasikan e-commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari
infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Perama, Insfrastruktur system
distribusi (flow of good) kedua, Insfrastruktur pembayaran (flow of money) Dan
Ketiga, Infrastruktur system informasi (flow of information). Dalam hal
kesiapan infrastruktur e-commerce, kami percaya bahwa logistics follow trade,
bahwa semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual
kepada pembeli. Agar dapat terintegrasinya system rantai suplai dari supplier,
ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke customer maka
diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain
visibility. Ada tiga factor yang patur dicermati oleh kita jika ingin membangun
toko e-commerce yaitu : Variability, Visibility, dan Velocity (Majalah
Teknologi, 2001).
Yang menjadi pertayaan bahwa bagaimana kita melakukan penyelidikan
sebelum memutuskan untuk terjun ke market on-line ini, ada beberapa tahapan
yang dapat dilakukan diantaranya ;
Process conducting dalam penyelidikan :
Process conducting dalam penyelidikan :
1) mendefinisikan targer
pasar,
2) menidentifikasikan
kelompok untuk dijadikan pembelajaran.
3) indentity topk untuk
discusi.
Dalam tahap penunjungnya maka dapat diselidiki :
1) identity letak demografi
website di tempat tertentu,
2) memutuskan focus
editorialnya,
3) memutuskan isi dari
contentnya,
4) memutuskan pelayanan
yang dibuat untuk berbagai type pengunjung (Turban M, 2001)
Ternyata tidak mudah mengimplementasikan eCommerce dikarenakan
banyaknya faktor yang terkait dan teknologi yang harus dikuasai. Tulisan
(report) ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh tentang teknologi
apa saja yang terkait, standar-standar yang digunakan, dan faktor-faktor yang
harus diselesaikan.
Jenis eCommerce eCommerce dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu
Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C, retail). Kedua jenis
eCommerce ini memiliki karakteristikyang berbeda. Business to Business
eCommerce memiliki karakteristik
Trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki
hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan
partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis
informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan
(trust).
Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang danÿ secara berkala,
misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan
kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran
data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama. Salah satu pelaku
dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu
parternya. Model yang umum digunakan adalah peer-topeer, dimana
processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
A. Business to Consumer
eCommerce
Memiliki karakteristik sebagai berikut: Terbuka untuk umum, dimana
informasi disebarkan ke umum.
Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer
melakuka inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan
permohonan.
Pendekatan client/server sering digunakan dimana diambil asumsi
client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing
(business procedure) diletakkan di sisi server.
Menurut sebuah report dari E&Y; Consulting, perkembangan kedua
jenis eCommerceini dapat dilihat pada tabel berikut. Dari tabel tersebut dapat
dilihat bahwa perkembangan Business to Business lebih pesat daripada Business
to Consumer. Itulah sebabnya banyak orang mulai bergerak di bidang
Business-to-business.
Meskipun demikian, Business-to-Consumer masih memiliki pasar yang
besar yang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Tingginya PC penetration
(teledensity) menunjukkan indikasi bahwa banyak orang yang berminat untuk
melakukan transaksi bisnis dari rumah. Negara yang memiliki indikator PC
peneaion yang tinggi mungkin dapat dianggap sebagai negara yang lebih siap
untuk melakukan eCommerce.
Business to Business eCommerce umumnya
menggunakan mekanisme Electronic Data Interchange (EDI). Sayangnya banyak
standar EDI yang digunakan sehingga menyulitkan interkomunikasi antar pelaku
bisnis. Standar yang ada saat ini antara lain: EDIFACT, ANSI X.12, SPEC 2000,
CARGO-IMP, TRADACOMS, IEF, GENCOD, EANCOM, ODETTE, CII. Selain standar yang
disebutkan di atas, masih ada formatformat lain yang sifatnya proprietary. Jika
anda memiliki beberapa partner bisnis yang sudah menggunakan standar yang
berbeda, maka anda harus memiliki sistem untuk melakukan konversi dari satu
format ke format lain. Saat ini sudah tersedia produk yang dapat melakukan
konversi seperti ini.
Pendekatan lain yang sekarang cukup populer
dalam standarisasi pengiriman data adalah dengan menggunakan Extensible Markup
Language (XML) yang dikembangkan oleh World Wide Web Consortium (W3C). XML
menyimpan struktur dan jenis elemen data di dalam dokumennya dalam bentuk tags
seperti HTML tags sehingga sangat efektif digunakan untuk sistem yang berbeda.
Kelompok yang mengambil jalan ini antara lain adalah XML/EDI group
(www.xmledi.net).
Pada mulanya EDI menggunakan jaringan tersendiri yang sering
disebut VAN (ValueAdded Network). Populernya jaringan komputer Internet memacu
inisiatif EDI melalui jaringan Internet, atau dikenal dengan nama EDI
overInternet.
Topik yang juga mungkin termasuk di dalam business-to-business
eCommerce adalah
Electronic/Internet procurement dan Enterprise Resource Planning
(ERP). Hal ini adalah implementasi penggunaan teknologi informasi pada
perusahaan dan pada manufakturing. Sebagai contoh, perusahaan Cisco maju pesat
dikarenakan menggunakan teknologi informasi sehingga dapat menjalankan
just-in-time manufacturing untuk produksi produknya.
Business to Consumer eCommerce memiliki permasalahan yang berbeda.
Mekanisme untuk mendekati consumer pada saat ini menggunakan bermacam-macam
pendekatan seperti misalnya dengan menggunakan “electronic shopping mall” atau
menggunakan konsep “portal”.
Electronic shopping mall menggunakan web sites untuk menjajakan
produk dan servis. Para penjual produk dan servis membuat sebuah storefront
yang menyediakan catalog produk dan servis yang diberikannya. Calon pembeli dapat
melihat-lihat produk dan servis yang tersedia seperti halnya dalam kehidupan
sehari-hari dengan melakukan window shopping. Bedanya, (calon) pembeli dapat
melakukan shopping ini kapan saja dan darimana saja dia berada tanpa dibatasi
oleh jam buka took.
Konsep portal agak sedikit berbeda dengan electronic shopping
mall, dimana pengelola portal menyediakan semua servis di portalnya (yang
biasanya berbasis web). Sebagai contoh, portal menyediakan eMail gratis yang
berbasis Web bagi para pelanggannya sehingga diharapkan sang pelanggan selalu
kembali ke portal tersebut.
B. Perspektif dan
Perkembangan E-Commerce
Istilah e-business berkaitan erat dengan e-commerce. Bagi sebagian
kalangan, istilah e-commerce diartikan secara sempit sebagai transaksi jual beli
produk, jasa dan informasi antar mitra bisnis lewat jaringan komputer, termasuk
internet. Sedangkan e-business mengacu pada lingkup yang lebih luas dan
mencakup pula layanan pelanggan, kolaborasi dengan mitra bisnis, dan transaksi
elektronik internal dalam sebuah organisasi.
Meskipun demikian, istilah e-commerce sebenarnya dapat
didefinisikan berdasar 5 perspektif (Phan, 1998; ); (1) on-linepurchasing
perspective; (2) digital communications perspective; (3) service perspective;
(4) business process perspective; dan (5) market-of-one perspective. Dengan
demikian, pada hakikatnya dalam lingkup yang luas e-commerce bisa dikatakan
ekuivalen atau sama dengan e-business(Turban, et al, 2000)
Perspektif Mengenai E-Commerce
PERSPEKTIF DEFINISI E-COMMERCE FOKUS
1. On-line Purchasing
Perspective Sistem yang memungkinkan pembelian dan penjualan produk dan
informasi melalui internet Transaksi online
2. Digital Communication
Perspective Sistem yang memungkinkan pengiriman informasi digital produk, jasa
dan pembayaran online Komunikasi secara elektronis
3. Service Perspective
Sistem yang memungkinkan upaya menekan biaya, menyempurnakan kualitas produk
dan informasi instan terkini, dan meningkatkan kecepatan penyampaian jasa.
Efisiensi dan layanan pelanggan
4. Business Process
Perspective Sistem yang memungkinkan otomatisasi transaksi bisnis dan aliran
kerja Otomatisasi proses bisnis
5. Market-of-one
Perspective Sistem yang memungkinkan proses “Customization” produk dan jasa
untuk diadaptasikan pada kebutuhan dan keinginan setiap setiap pelangga secara
efisien Proses customization
Sumber : diolah dari Phan (1998)
C. Peluang dan
Tantangan E-Commerce
Perkembangan internet berdampak pada perubahan cara organisasi
merancang, memproses, memproduksi, memasarkan, dan menyampaikan produk. Lingkup
persaingan yang semakin luas juga menuntut integrasi dan koordinasi anatara
departemen sistem informasi, pemasaran, layanan pelanggan, dan
departemen-departemen lainnya dalam organisasi. Beraneka raga peluang
pemanfaatan internet yang bisa diekploitasi meliputi:
·
Sumber baru untuk
informasi pasar
·
Individualized marketing
·
Cara baru menjalin
relasi online dengan pelanggan dan membangun citra merk;
·
Peluang baru bagi
distribusi produk dan komunikasi pemasaran;
Proses penyampaian produk secara digital via internet diperkirakan
akan semakin marak dalam berbagai sektor bisnis, terutama untuk program
perangkat lunak, surat kabar, tiket pesawat, perbankan, asuransi, pendidikan,
dan lain-lain
Sekalipun ada banyak sekali daya pikat e-business (terutama yang
berbasis internet), masih ada sejumlah tantangan atau keterbatasan yang harus
diatasi. Sebuah survey yang dilakukan oleh majalah internetweek pada tahun 1998
mengungkap sejumlah faktor non teknis yang menghambat perkembangan e-business
D. Dampak e-Commerce
terhadap pratik bisnis
Dalam kategori pertama, e-commerce berdampak
pada akselerasi pertumbuhan direct marketing yang secara tradisional berbasis
mail order (katalog) dan telemarketing. Kemunculan e-commerce memberikan
beberapa dampak positif bagi aktivitas pemasaran, diantaranya :
Memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real time melalui saluran komunikasi langsung via internet
Memudahkan promosi produk dan jasa secara interaktif dan real time melalui saluran komunikasi langsung via internet
Menciptakan saluran distribusi baru yang bisa menjangkau lebih
banyak pelanggan di hampir semua belahan dunia
Memberikan penghematan signifikan dalam hal biaya pengirima
informasi dan produk terdigitalisasi (contoh :perangkat lunak dan musik)
Menekan waktu siklus dan tugas-tugas administratif (terutama untuk
pemasaran internasional) mulai dari pemesanan hingga pengiriman produk
Layanan pelanggan yang lebih responsif dan memuaskan, karena
pelanggan bisa
mendapatkan informasi lebih rinci dan merespon cepat secara online
Memfasilitasi mass customization yang telah diterapkan padaØ sejumlah produk seperti
kosmetik, mobil, rumah, komputer, kartu ucapan, dan berbagai macam produk
lainnya.
Memudahkan aplikasi one-to-one atau direct advertising yang lebih efektif dibandingkan mass advertising
Menghemat biaya dan waktu dalam menangani pemesanan, karena sistemØ pemesanan elektronik memungkinkan pemrosesan yang lebih cepat dan akurat
Memudahkan aplikasi one-to-one atau direct advertising yang lebih efektif dibandingkan mass advertising
Menghemat biaya dan waktu dalam menangani pemesanan, karena sistemØ pemesanan elektronik memungkinkan pemrosesan yang lebih cepat dan akurat
Menghadirkan pasar maya/virtual (markespace) sebagai komplemen
pasa tradisional (marketplace)
Dalam hal transformasi organisasi, e-commerce mengubah karakterisik pekerjaan, karir, dan kompensasi. E-commerce menuntut kompetensi, komitmen, kreativitas, dan fleksibilitas karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan yang ramping, bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang, beranggotakan knowledge based workers, mampu beradaptasi secara cepat dengan teknologi baru dan perubahan lingkungan (learning organisation), mampu dan berani bereksperimen dengan produk, jasa maupun proses baru, dan mampu mengelola perubahan secara strategik.
Dalam hal transformasi organisasi, e-commerce mengubah karakterisik pekerjaan, karir, dan kompensasi. E-commerce menuntut kompetensi, komitmen, kreativitas, dan fleksibilitas karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan yang ramping, bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang, beranggotakan knowledge based workers, mampu beradaptasi secara cepat dengan teknologi baru dan perubahan lingkungan (learning organisation), mampu dan berani bereksperimen dengan produk, jasa maupun proses baru, dan mampu mengelola perubahan secara strategik.
Sedangkan dalam hal redefinisi organisasi, e-commerce memunculkan
model bisnis baru yang berbasis jasa online di markespace. Hal ini bisa
berdampak pada redefinisi misi organisasi dan cara organisasi menjalankan
bisnisnya. Perubahan ini anatar lain meliputi peralihan dari sistem produksi
massal menjadi pemanufakturan just in time (JIT) yang lebih customized,
integrasi berbagai sistem fungsional (seperti produksi, keuangan, pemasaran,
dan sumber daya manusia). Hal ini difasilitasi dengan sistem ERP (Enterprise
Resource Planning) berbasis internet berupa perangkat lunak khusus seperti SAP
R/3, microsoft enterprise, DCOM, dan lain-lain.
E. Manfaat E-businees
bagi Organisasi, Konsumen, dan Masyarakat luas
1. Bagi Organisasi
Memperluas pasar hingga mencakup pasar
nasional dan pasar global, sehingga perusahaan bisa menjangkau lebih banyak
pelanggan, memilih pemasok terbaik, dan menjalin relasi dengan mitra bisnis
yang dinilai paling cocok. Menekan biaya menyusun, memproses, mendistribusikan,
menyimpan, dan mengakses informasi berbasis kertas
Memungkinkan perusahaan mewujudkan bisnis yang sangat
terspesialisasi.
Menekan biaya persediaan dan overhead dengan cara memfasilitasi
manajemen rantai nilai bertipe “pull” yang prosesnya berawal dari pesanan
pelanggan dan menggunakan pemanufakturan just-in-time. Menekan waktu antara
pembayaran dan penerimaan produk/jasa
Meningkatkan produktivitas karyawan melalui rekayasa ulang proses
bisnis Menekan biaya telekomunikasi.
2. Bagi Konsumen
Memungkinkan konsumen berbelanja atau
melakukan transaksi lainnya setiap saat (24 jam
Memberikan pilihan produk dan pemasok yang lebih banyak kepada pelanggan
Memungkinkan konsumen dalam mendapatkan produk dan jasa yang lebih murah, karena konsumen bisa berbelanja di banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat
Produk yang terdigitalisasi, e-business memungkinkan pengiriman produk secara cepat dan real-time. Memungkinkan pelanggan berinteraksi dengan pelanggan lainnya dalam electronic communities dan saling bertukar gagasan dan pengalaman Memungkinkan pelanggan berpartisipasi dalam lelang virtual
Memberikan pilihan produk dan pemasok yang lebih banyak kepada pelanggan
Memungkinkan konsumen dalam mendapatkan produk dan jasa yang lebih murah, karena konsumen bisa berbelanja di banyak tempat dan melakukan perbandingan secara cepat
Produk yang terdigitalisasi, e-business memungkinkan pengiriman produk secara cepat dan real-time. Memungkinkan pelanggan berinteraksi dengan pelanggan lainnya dalam electronic communities dan saling bertukar gagasan dan pengalaman Memungkinkan pelanggan berpartisipasi dalam lelang virtual
3. Bagi Masyarakat luas
Memungkinkan lebih banyak orang bekerja di
rumah Memungkinkan beberapa jenis barang dijual dengan harga murah
F. Kelemahan Dan Kendala
E-ecommerce
Menurut survey yang dilakukan oleh CommerceNet
http://www.commerce.net/ para pembeli / pembelanja belum menaruh kepercayaan
kepada e-commerce, mereka tidak dapat menemukan apa yang mereka cari di
e-commerce, belum ada cara yang mudah dan sederhana untuk membayar. Di samping
itu, surfing di e-commerce belum lancar betul.
Pelanggan e-commerce masih takut ada pencuri kartu kredit, rahasia
informasi personal mereka menjadi terbuka, dan kinerja jaringan yang kurang
baik. Umumnya pembeli masih belum yakin bahwa akan menguntungkan dengan
menyambung ke Internet, mencari situs shopping, menunggu download gambar,
mencoba mengerti bagaimana cara memesan sesuatu, dan kemudian harus takut
apakah nomor kartu kredit mereka di ambil oleh hacker.
Tampaknya untuk meyakinkan pelanggan ini, e-merchant harus
melakukan banyak proses pemandaian pelanggan. Walaupun demikian Gail Grant,
kepala lembaga penelitian di
CommerceNet http://www.commerce.net/ meramalkan sebagian besar
pembeli akan berhasil mengatasi penghalang tersebut setelah beberapa tahun
mendatang.
Grant mengatakan jika saja pada halaman Web dapat dibuat label
yang memberikan informasi tentang produk dan harganya, akan sangat memudahkan
untuk search engine menemukan sebuah produk secara online. Hal tersebut belum
terjadi memang karena sebagian besar merchant ingin agar orang menemukan hanya
produk mereka tapi bukan kompetitor-nya apalagi jika ternyata harga yang
diberikan kompetitor lebih murah.
Untuk sistem bisnis-ke-bisnis, isu yang ada memang tidak sepelik
di atas, akan tetapi tetap ada isu-isu serius. Seperti para pengusaha belum
punya model yang baik bagaimana cara mensetup situs e-commerce mereka, mereka
mengalami kesulitan untuk melakukan sharing antara informasi yang diperoleh
online dengan aplikasi bisnis lainnya. Masalah yang barangkali menjadi kendala
utama adalah ide untuk sharing informasi bisnis kepada pelanggan dan supplier –
hal ini merupakan strategi utama dalam sistem e-commerce bisnis ke bisnis.
Kunci utama untuk memecahkan masalah adalah merchant harus
menghentikan pemikiran bahwa dengan cara menopangkan diri pada Java applets
maka semua masalah akan solved, padahal kenyataannya adalah sebetulnya merchant
harus me-restrukturisasi operasi mereka untuk mengambil keuntungan maksimal
dari e-commerce. Grant mengatakan, “E-commerce is just like any automation – it
amplifies problems with their operation they already had.”
G. Hubungan Hukum Pelaku
E-Commerce
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini
Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan
e-commerce. Padahal pranata hukum merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.
Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka
secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh
hukum perjanjian non elektronik yang berlaku.
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak
berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak
yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk
serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian
dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut
ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh
para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat
mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal.
Ketentuan hukum pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus
untuk jenis perjanjian tertentu.
Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam
KUHPerd, sedangkan e-
commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern
yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media
transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum
tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd
berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam
pelaksanaan transaksi e- commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak
dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce
merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang
berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya
jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara
langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai
dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan
hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan
hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam
aktivitas e-commerce, antara lain:
1. Otentikasi subyek hukum
yang membuat transaksi melalui internet
2. Saat perjanjian berlaku
dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum
3. Obyek transaksi yang
diperjualbelikan
4. Mekanisme peralihan hak
5. Hubungan hukum dan
pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual,
pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider
(ISP), dan lain-lain
6. Legalitas dokumen
catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti
7. Mekanisme penyelesaian
sengketa
8. Pilihan hukum dan forum
peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan
sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor
kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko
maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy
Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali
atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web
hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting
tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali
meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa
tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.
Dari berbagai kasus penipuan kartu kredit seperti di atas,
tentunya selain pihak card holder, pihak merchant juga akan dirugikan. Apabila
card holder menyangkal telah melakukan transaksi menggunakan charge card/credit
card melalui internet, maka pihak issuer tidak akan melakukan pembayaran, baik
kepada merchant ataupun pihak jasa payment services. Di Amerika, biasanya untuk
sejumlah nilai transaksi tertentu, kerugian tersebut ditanggung secara bersama
oleh merchant dan pihak jasa payment services.
Link
jurnal internasional tentang kemajuan e-commerce di Negara lain :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar