Warga Negara dan
Negara
Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut para ahli hukum :
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik.
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang
mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang
diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang
berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu
masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan
dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial
tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu
aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H., hukum adalah peraturan,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk
hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat,
dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah
semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo
Sastropranoto, S.H., bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H., hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H., menyebutkan
aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa
(undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum menurut C.S.T. Kansil, S.H. adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi peraturan yang menentukan dan
mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya.
Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Sumber-sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin.
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan
sebagainya.
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa
lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim
pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para
ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam
jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan
internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya:
a. Hukum Perundang-undangan,
tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum
Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan
suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
1. Hukum Tertulis (Statue Law),
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2,
yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum
Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum Nasional; berlaku
dalam suatu negara
2. Hukum Internasional;
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal;
berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di
negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum (Hukum
Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum
yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala
waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya
(hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1. Hukum
Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan
larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum
Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara.Misal,
hukum acara pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang
memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai
paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang
bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
Menurut wujudnya :
1. Hukum Objektif,
dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.
2. Hukum Subjektif,
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang
saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil),
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum
Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau
hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)
Pengertian Negara
Pengertian negara menurut para ahli :
1. Georg Jellinek, negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
2. Georg Wilhelm Friedrich Hegel, negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
3. Roelof Krannenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul
karena kehendak dari suatu golongan atau bang
sanya sendiri.
4. Roger H. Soltau, negara adalah alat atau wewenang yang mengatur
atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
5. H.J Laski, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung
daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
6. Prof. R. Djokosoetono, negara adalah suatu organisasi manusia
atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Prof. Mr. Soenarko, negara adalah suatu organisasi masyarakat
yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya
sebagai kedaulatan.
8. Prof. Miriam Budiarjo, negara adalah organisasi yang dalam satu
wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu.
9. Aristoteles, negara adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Pengertian negara secara umum
Secara umum negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara
suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup didalam
daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Sifat Negara
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu
aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan
disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Bentuk-bentuk
Negara dan Pemerintahan
Bentuk-bentuk Negara, yaitu :
Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas.
Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri
sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya
status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu
dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah
diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
(otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan
dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu.
Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan
berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara
serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan
kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi
satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan
rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan
urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi
adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary
powers).
Unsur-unsur
Negara
Penduduk negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami
wilayah negara mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu.
Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara.
Warga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu negara tertentu.
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto
juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah negara
ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas itu negara
menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam
wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di bebaskan dari yuridiksi
itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan bukan hanya wilayah geografis atau
wilayah dalam arti sempit, tetapi terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah
dalam arti yang luas. Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan
wilayah diatas mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah
geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah geografis
maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak terbatas (menurut asas
usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu yaitu apa yang disebut laut teritorial.
Dalam batas “wilayah dalam arti yang luas ini negara menjalankan kedaulatan
teritorialnya.
Perbedaan Pemerintah
dan Pemerintahan
Pemerintah adalah orang-orang yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa
pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan
hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan
menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi
politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan yang mengatur urusan
sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi
kesejahteran bersama.
Pemerintahan adalah
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara. Pemerintahan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pengertian Warga
Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih
sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota,
atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Keriteria
Seseorang Untuk Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan
dua kriteria :
Kriterium dan kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua
yaitu :
1. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga
Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
2. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius
soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
Negara lain.